Pengamat Sebut Citra Polri Tercoreng Jika Polisi yang Diduga Memeras Penonton DWP Tak Dipecat

Bambang justru mempertanyakan jika anggota polisi yang terlibat tak diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(DOK. Ismaya Live )
Panggung Garuda Land di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2022. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang lakukan rotasi dan mutasi terhadap perwira menengah (pamen) buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.

Meski begitu, Bambang menilai tak cukup sampai di sana, harus ada sanksi maksimal yang diberikan kepada anggota polisi yang terlibat kasus itu.

"Tindakan Kapolda tersebut layak untuk diapresiasi, tetapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan," ucapnya, Jumat (27/12/2024).

"Dan kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," sambung dia.

Bambang justru mempertanyakan jika anggota polisi yang terlibat tak diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?," katanya.

"Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing, sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," lanjut Bambang.

Menurut dia, pimpinan dua tingkat dari anggota polisi yang terlibat juga perlu dilakukan pemeriksaan.

"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan," tutur dia. (m31)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved