Tahan dan Paksa Penonton DWP Tes Urine Acak, Polisi Disebut Sewenang-wenang: Harus Ada Bukti Awal

Kecuali ada barang bukti ada alat bukti yang cukup sehingga orang harus menjalani tes urine.

Editor: Joseph Wesly
(Dok. Amir Mansor via BBC News Indonesia) 02:16
Warga negara Malaysia, Amir Mansor penonton DWP yang mengak diperas dan bukti transfer uang kepada polisi. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polisi disebut sewenang-wenang dalam hal pemaksaan tes urine yang dilakukan terhadap penotnon Djakarta Warehouse Project.

Pasalnya saat melakukan tes urine, polisi tidak membawa surat perintah dari pengadilan sehingga seharusnya hal tersebut harus dilakukan secara sukarela.

Kecuali ada barang bukti ada alat bukti yang cukup sehingga orang harus menjalani tes urine.

Namun bila meras tidak menyalahgunakan narkoba atau memilki narkoba seseorang bisa menolak tes urine.

Hal itu dikatakan Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati.

Dia mengatakan polisi telah berbuat sewenang-wenang dengan memaksa para penonton DWP melakukan tes urine secara acak hingga menahan mereka di kantor polisi. 

Katanya, Razia semacam itu juga dinilai bertentangan dengan hukum. 

Baca juga: Amir Penonton DWP Cerita Kisahnya Diperas Polisi Meski Urine Dinegatif, Harus Bayar Rp 350 Juta

Mengacu pada pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penggeledahan dan tes yang menggunakan sampel dari bagian tubuh—baik urine, rambut, atau darah—hanya boleh dilakukan dalam konteks penyidikan. 

Dalam penyidikan pun, kata Maidina, polisi harus memiliki dua alat bukti sebagai dasar penggeledahan dan tes urine.

Maidina menjelaskan penggeledahan harus berdasar pada izin pengadilan dan tidak bisa dilakukan secara acak.

"Di izin tersebut harus dijabarkan apa bukti permulaan yang cukup," kata Maidina.

Dalam kondisi tertentu, aparat bisa menggeledah tanpa izin pengadilan kalau seseorang tertangkap tangan menguasai narkotika.

"Kalau tidak ada temuan narkotika, ini sifatnya bukan penyidikan, tapi sifatnya pencegahan. Bisa ditolak karena sifatnya sukarela," jelasnya.

"Kalau enggak ada barang bukti narkotikanya, tidak bisa dipaksa tes urine. Sekali pun dia dites urine, pendekatannya bukan penghukuman yang membuat orang takut sehingga bisa diancam dengan membayar uang tertentu biar enggak dipenjara," kata Maidina.

Lalu bagaimana masyarakat sebaiknya merespons razia acak dan sewenang-wenang seperti ini?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved