Punya Prestasi Segudang, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Polri karena Peras Penonton DWP

AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) menambah daftar polisi yang dipecat karena memeras penonton Djakarta Warehouse Project.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang jebolan FBI. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Propam Polri dan komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memecat polisi berprestasi eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).

AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) menambah daftar polisi yang dipecat atau di-PTDH karena memeras penonton Djakarta Warehouse Project.

Diketahui AKBP Malvino pernah meraih promisi langka yang juga pernah didapat eks Kapolri Tito Karnavian.

AKBP Malvino pernah mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa setelah mengungkap kasus 1 ton sabu.

AKBP Malvino juga berkesempatan menggikuti pelatihan yang digelar FBI Acedemy selama tiga bulan di Amerika Serikat.

Perwira menangah ini juga kenyang pengalaman bersekolah di luar negeri.

Sebelumnya polisi sudah memecat  mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).

Ketiganya disebut secara menyakinkan terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang terhadap MEY digelar di ruang Sidang Div Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025). 

“Saksi seluruhnya yang hadir dalam komisi sidang adalah sebanyak 9 orang dan hadir,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2025).

Dalam sidang tersebut, MEY dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” jelas Trunoyudo. 

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Disidang Hari Ini, Apakah AKBP Malvino Senasib Kombes Donald dan AKP Yudhy yang Dipecat Polri?

Atas putusan tersebut, MEY dan dua pelanggar lainnya menyatakan banding. Sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni inisial S dan DF, juga akan dilakukan secara progresif. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved