Disidang Hari Ini, Apakah AKBP Malvino Senasib Kombes Donald dan AKP Yudhy yang Dipecat Polri?

Berdasarkan mutasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, inisial M diduga adalah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kombes Donald Simanjuntak dan AKBP Malvino Sitohang. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Hari ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap seorang polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Kamis (2/1/2025). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025) mengatakan bahwa hari ini KEPP akan melakukan sidang etik teradap M.

Berdasarkan mutasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, inisial M diduga adalah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

AKBP Malvino adalah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Diketahui AKBP Malvino adalah polisi yang berprestasi. Malvino kerap bersekolah di luar negeri hingga berkesempatan mengikuti magang di FBI Academy.

Malvino juga adalah satu di antara polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa karena membongkar penyelundupan narkoba 1 ton.

Dia diganjar Kapolri dengan kenaikan pangkat satu tingkat dari AKP ke Komisaris Polisi.

Namun keikutsetaannya dalam kasus dugaan penonton DWP membuat kepercayaan publik hilang terhadap AKBP Malvino.

Sebelumnya, Div Propam Polri telah menggelar sidang etik pada Rabu (31/12/2025) terhadap dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di DWP. 

Sidang tersebut berlangsung hingga dini hari dan memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua polisi.

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang polisi berinisial Y.

Baca juga: Kombes Donald Simanjuntak Disebut Otak Pemerasan, Gelar Rapat Operasi Bersinar DWP sebelum Beraksi

Inisial Y diduga adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Truno menegaskan bahwa setelah sidang etik terhadap dua anggota Polri, pihaknya akan melanjutkan sidang etik pada hari ini dengan terduga pelanggar berinisial M.

"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok," tambah Truno.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved