Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan terkait penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan terkait penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen.
Prabowo mengatakan, jika kenaikan PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian Prabowo menegaskan, kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Sawah Besar Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) petang.
Selanjutnya Prabowo juga menjelaskan, barang dan jasa yang termasuk mewah yakni seperti pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.
Menurutnya, barang-barang yang dimiliki masyarakat tersebut dimiliki oleh golongan atas.
"Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," tuturnya.
"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto akan memberi keterangan terbaru perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Selasa, 31 Desember 2024 sore ini.
Hal itu disampaikan Misbakhun dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025," di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
"Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh bapak presiden pada saat mengumumkan PPN 12 persen, rencana jam 15.00 diagendakan," kata Misbakhun.
Saat dikonfirmasi perihal kepastian kenaikan PPN menjadi 12 % , Misbakhun enggan memberikan jawaban pasti. Dia menyebut, hanya Prabowo yang berhak mengumumkan perihal PPN tersebut.
"Nanti itu pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh bapak presiden, kita partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh bapak presiden," ucap dia. (m32)
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pernah Disuruh Menghadap Prabowo, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Sosok Doktor Yulian Paonganan, Pencipta Istilah Kecebong Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Tom Lembong Puji Abolisi dari Prabowo Untuknya: Membebaskan Fisik Juga Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.