Istana Jawab Soal Video Presiden Prabowo Subianto di Bioskop

Viral beredar di media sosial terdapat penayangan video pendek berisi program-program terobosan Presiden RI Prabowo Subianto di bioskop. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
(Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN)
HAPUS TANTIEM- Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdananya sebagai Presiden RI Periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Prabowo mengaku akan menghapus Tatiem karena cuma akal-akalan mendapatkan keuntungan. (Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Viral beredar di media sosial terdapat penayangan video pendek berisi program-program terobosan Presiden RI Prabowo Subianto di bioskop

Kemudian dengan munculnya video tersebut, menjadi ramai dibicarakan oleh masyarakat dengan respons pro dan kontra. 

Dalam video yang beredar, terlihat menampilkan cuplikan kegiatan dan potongan pernyataan Prabowo Subianto

Dalam narasi video itu, termuat narasi dan angka soal berbagai pencapaian program, seperti 21.760.000 ton total produksi beras nasional hingga Agustus 2025 dan 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi.

"Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 20.000.000 Penerima Manfaat," bunyi tulisan yang berada dalam video viral tersebut. 

Selanjutnya, ada juga narasi sebanyak 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih resmi diluncurkan. 

Baca juga: Sosok Rahayu Saraswati Anggota DPR RI yang Memilih Mundur, Keponakan Presiden Prabowo

Selain itu, narasi 100 Sekolah Rakyat telah diluncurkan.

Setelah pemutaran video, terlihat peringatan dari pihak bioskop agar penonton tidak merekam film. Setelah itu, barulah film ditayangkan.

Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, penyampaian pesan di ruang-ruang publik merupakan hal lumrah.

Dia menegaskan, hal itu tak menjadi persoalan sepanjang tak ada aturan yang dilanggar.

"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," kata Prasetyo, Minggu (14/9/2025). (m32) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved