Kamis, 28 Mei 2026

Cara Beli Token agar Dapat Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Pengguna listrik prabayar nantinya bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token listrik selama Januari hingga Februari 2025.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Joseph Wesly
Ilustrasi token listrik. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hari ini, Rabu (1/1/2025) PLN resmi memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian Januari-Februari 2025.

Diskon ini merupakan stimulus dari Pemerintah bagi pengguna listrik prabayar.

Pengguna listrik prabayar nantinya bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token listrik selama Januari hingga Februari 2025. 

Diskon ini diberikan PLN untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen. 

Lantas bagaimana cara mendapatkan dan siapa saja yang berhak mendapatkan diskon listrik 50 persen?

Diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 volt ampere (VA).

Bagaimana cara beli token listrik agar dapat diskon 50 persen?

Untuk pelanggan prabayar, diskon otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.

Hal ini seperti dijelaskan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan diskon ini.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan, seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Namun, PLN tetap membatasi pembelian token listrik berdasarkan kWh sesuai dengan daya terpasang.

Berapa batas pembelian token listrik diskon 50 persen? 

Baca juga: Berlaku Hari Ini 1 Januari 2025, Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Begini Caranya

Dalam penerapan diskon tarif listrik 50 persen ini terdapat batas maksimal pembelian berdasar golongan daya listrik.

Rinciannya adalah

Daya 450 VA Maksimal Pembelian: 324 kWh Harga per kWh: Rp 415 Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460 Diskon Maksimal: Rp 67.230

Daya 900 VA Maksimal Pembelian: 648 kWh Harga per kWh: Rp 1.352 Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096 Diskon Maksimal: Rp 438.048

Daya 1.300 VA Maksimal Pembelian: 936 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta Diskon Maksimal: Rp 676.119

Daya 2.200 VA Maksimal Pembelian: 1.584 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta.

Lebih lanjut, pelanggan diimbau memanfaatkan diskon ini sesuai kebutuhan dan tidak "aji mumpung" untuk membeli listrik secara berlebihan.

Dengan adanya insentif ini, PLN berharap masyarakat dapat menikmati penghematan sekaligus mengurangi tekanan ekonomi akibat penerapan PPN 12 persen. 

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku hari ini 1 Januari 2025,

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. 

Pemerintah memastikan bahwa kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah. 

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya. Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

Daftar barang yang kena PPN 12 persen

Sri Mulyani berujar, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah

 Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Baca juga: Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

2. Kelompok balon udara dan peluru

Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api

Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi: Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah

Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup: Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved