Jumat, 12 Juni 2026

Dipecat Polri Terkait DWP, Ini Profil Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak

KEPP memecat Kombes Donald Simanjuntak atas dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). 

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(Intan Afrida Rafni)
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak (kiri) menunjukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. 

TRIBUN TANGERANG,COM, JAKARTA- Sidang Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan memecat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

KEPP memecat Kombes Donald Simanjuntak atas dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). 

Putusan itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024). 

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Sebelum Donald, ada 3 Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan anak buah Donald dicopot dari jabatannya karena terseret kasus pemerasan penonoton Djakarta Warehouse Project.

Mereka adalah AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasibsebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

Kemudian ada AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

Terakhir adalah AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

Baca juga: Kombes Donald Tak Lagi Jabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Digantikan Kombes Ahmad David

Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). 

Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved