Berita Jakarta
Kombes Donald Simanjuntak Ajukan Banding Usai Disanksi PTDH Atas Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP
Kombes Donald Simanjuntak polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerasan penonton konser DWP di Jakarta.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kombes Donald Simanjuntak polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding.
Hal ini disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam saat memberikan keteranganya seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (1/1/2025)
Menurut M Choirul Anam, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu sempat minta banding atas sanksi yang diberikan setelah menjalani sidang kode etik atas kasus yang menjeratnya.
Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga mengajukan banding.
"Jadi kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata Anam.
Menurut Anam, sidang KEPP yang digelar pada Selasa (31/12/2024) berlangsung hingga Rabu pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Baru 3 Polisi yang Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP di Jakarta
Hasilnya, Propam Polri memutuskan sanksi pemecatan terhadap Donald.
Selain Donald, satu Pamen Polri dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi PTDH.
Sementara seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.
Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.
"Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 besok," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin.
Baca juga: Polri Pastikan Sidang Etik 18 Polisi di Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP Digelar Pekan Ini
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.
"Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.
| Korban Kebakaran Pasar Jiung Dapat Bantuan Sosial dari Bhayangkari Jakarta Pusat |
|
|---|
| Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Siaga Potensi Banjir Rob hingga 5 Juni 2026 |
|
|---|
| Dicurigai Saat Pemeriksaan, Seorang Wanita Keciduk Bawa 15 Gram Sabu Saat Masuk Rutan Salemba |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal: Kalo Ada Informasi Segera Lapor ke Kami |
|
|---|
| Rasuna Said Jadi Titik Baru CFD Jakarta Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Komisioner-Komnas-HAM-M-Choirul-Anam.jpg)