Berita Bekasi

Kebelet Nikah Tapi Tak Punya Uang, Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor di Bekasi

Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk resepsi nikah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi pencurian motor (Curanmor) 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap sepasang kekasih berinisial B (21) dan SH (27) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk resepsi nikah.

"Kami ungkap kasus pencurian sepeda motor, denfan tersangka B dan SH," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/1/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Minggu (22/12) di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikarang Utara.

"Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi dua pelaku lain, yakni AS (24) dan AH (22) merupakan kakak beradik.

Keduanya merupakan penadah atau yang membeli motor hasil curian B dan SH tersebut.

"Jadi komplotan, ada empat pelaku. B dan SH pasangan kekasih. Sedangkan AS dan AH kakak dan adik," katanya.

Menurut Iptu Arnandha, B dan AH diketahui adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Usai keluar penjara, kedua tersangka ini nikah siri. Aksi pencurian mereka didorong keinginan untuk segera menggelar pernikahan resmi.

“Selain kebutuhan untuk menikah, tekanan ekonomi disebut menjadi salah satu alasan mereka mencuri," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi selama dua bulan terakhir.

Setidaknya tujuh lokasi menjadi target mereka, termasuk Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Sukatani, Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan Tarumajaya.

Pelaku mengincar sepeda motor jenis matic yang kemudian dijual dengan harga Rp2,5 juta, hingga Rp3,5 juta per unit.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 poin 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (MAZ)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved