KPU Tangsel Tanggapi Serius Gugatan Pasangan Ruhamaben-Shinta ke MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menanggapi dengan serius langkah gugatan yang diajukan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni ke MK.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Ikhwana
Ketua KPU, Muhammad Taufiq Mizan 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menanggapi dengan serius langkah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, meski pendaftaran gugatan secara elektronik telah selesai dilakukan, proses selanjutnya masih menunggu tahapan dari MK.

"Memang KPU mencermati dan juga memahami pasangan calon nomor dua yang menggugati MK secara elektronik, online pendaftarannya sudah, tapi jadwal MK kepada KPU seluruh Indonesia yang sesuai jadwal tahapan," ucap Muhammad Taufiq saat ditemui kantor KPU Tangsel, dikutip Kamis (2/1/2025).

Kata Taufiq, pada 3 hingga 6 Januari 2024 mendatang, MK akan mengirimkan Berita Acara Registrasi Permohonan Gugatan (BRPK) yang berisi pokok-pokok permohonan serta salinan dokumen.

Baca juga: KPU Kota Tangerang Tunggu Surat dari MK untuk Tetapkan Kemenangan Sachrudin-Maryono 

Salinan dokumen terkait surat-surat untuk pihak-pihak terkait seperti Bawaslu dan pasangan calon nomor satu yang turut terlibat dalam gugatan tersebut.

"Kemudian nanti kita pelajari apa saja, pokok-pokok permohonannya, dan KPU secara kelembagaan sudah siap, ada beberapa rekan lawyer yang sudah mengajukan ke KPU Tangsel,"

Selain itu, KPU Tangsel juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa permohonan dari tim kuasa hukum yang ingin mewakili KPU dalam proses ini. 

Langkah selanjutnya adalah menentukan lawyer yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI, termasuk pengalaman menangani kasus serupa di MK serta penilaian positif dari KPU RI dalam portofolio mereka.

"Nanti tinggal kita akan plenokan, kita putuskan untuk lawyer mana yang sesuai dengan kriteria ditentu oleh KPU RI," pungkasnya. (m30)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved