Kak Seto Desak Polisi Segera Tangkap Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug
Saya coba koordinasi dengan Kanit PPA, seberapa jauh tindakan yang diambil karena merusak citra dari guru agama dan ustaz
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/M. Rifqi Ibnumasy
Kak Seto jenguk saat berada di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi buka suara terkait kasus pelecehan yang dilakukan guru ngaji berinisial W (40), terhadap puluhan muridnya Ciledug, Kota Tangerang.
Kak Seto meminta pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap terduga pelaku yang sudah melakukan pecehan di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug itu.
Pasalnya, W merupakan seorang tokoh agama, sehingga bisa menimbulkan persepsi liar masyarakat terkait pemuka agama di Indonesia.
“Saya coba koordinasi dengan Kanit PPA, seberapa jauh tindakan yang diambil karena merusak citra dari guru agama dan ustaz. Jangan sampai ustaz digeneralisasi mengarah ke pidana,” kata dia saat kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Kak Seto juga meminta kepada warga agar bisa lebih memperhatikan lingkungan sekitar, sehingga lebih peduli terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
Terlebih, dalam kasus ini korbannya didominasi oleh murid laki-laki yang masih di bawah umur.
“Kalau misalnya lembaga agama. Mohon betul-betul peduli untuk menciptakan ramah anak. Ramah anak ini tingginya kejahatan seksual. Bukannya hanya perempuan tapi anak anak laki-laki. Dampaknya rusaknya mental anak dan bisa berkepenjangan,” katanya.
Baca juga: Pendamping Korban Pelecehan Seksual di Ciledug Sebut Pelaku Bukan Ustaz: Cuma Suka Main Hadroh
Diberitakan sebelumnya, pria korban pelecehan di Ciledug berinisial F (18) ungkap modus W (40) dalam mencabuli puluhan muridnya.
F menjelaskan, aksi pelecehan seksual itu telah dilakukan W sejak puluhan tahun lalu, sekira tahun 2000-an.
Korbannya pun kurang lebih mencapai 30 orang yang masih merupakan anak di bawah umur.
F mengatakan, pelaku tak melemparkan ancaman, untuk melancarkan aksi pencabulannya.
Kendati begitu, pelaku biasanya langsung melakukan aksinya, dengan memegang kemaluan korban, dan melecehkannya.
"Tiba-tiba saja langsung melakukan pelecehan. Kaya saya lagi main game di hp, tiba-tiba dia di samping saya," kata F kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
F mengaku, agar korban tak membeberkan pencabulan tersebut, W kerap memberikan uang usai melancarkan aksinya.
Dia menuturkan, nominal yang diberikan pun beragam, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Enggak ada (ancaman), cuma biasanya korban dikasih uang habis dilakukan pelecehan tersebut," paparnya.
Diketahui, pelaku pencabulan tersebut merupakan ustaz berinisial W (40), yang tinggal di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca juga: Ustaz Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug Beri Uang usai Lecehkan Muridnya, Nominalnya Rp 20-50 Ribu
Pelecehan seksual terhadap F, telah terjadi sejak korban masih kelas 6 sekolah dasar (SD), tepatnya 7 tahun lalu.
F pun mengatakan, belum memiliki keberanian untuk mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya, pada saat itu.
Pasalnya kata F, keluarga pelaku mengaku tak percaya jika W telah melakukan pelecehan seksual.
Bahkan, keluarga pelaku malah memutarbalikkan fakta, dengan menuduh F yang telah melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Karena pihak keluarga pelaku enggak percaya, jadi dia memutar balikan fakta bahwa saya yang melakukan pelecehan tersebut," paparnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (1/1/2025).
Pelecehan itu kata F, dilakukan pelaku di sebuah majelis taklim tempat belajar mengaji, di Kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Usai mengalami pelecehan seksual, F mengaku trauma selama 1 tahun.
Baca juga: Korban Ungkap Guru Ngaji Pelaku Pelecehan di Ciledug Alami Gangguan Seksual: Diceraikan Istrinya
Dia merasakan ketakutan yang mendalam, baik untuk ke luar rumah maupun bertemu dengan pelaku.
"Saya mengalami trauma selama 1 tahunan, saya takut ketemu pelaku, saya juga takut ke luar rumah," ungkapnya.
Kendati demikian, saat ini dirinya mengaku trauma yang dialaminya itu telah hilang, hingga berani membongkar kasus pelecehan seksual yang dilakukan W.
"Alhamdulillah sekarang traumanya sudah hilang, saya pun berharap kepada korban-korban lainnya, untuk menguatkan mental, setelah kasus ini dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Di samping itu, F juga menceritakan soal, peristiwa pelecehan yang dialaminya.
Kejadian itu kata F, bermula ketika dirinya masih berusia 11 tahun atau kelas 6 SD.
Pelecehan seksual itu dilakukan W ketika proses belajar mengaji selesai. F mengaku dirinya kemudian diajak ke toilet oleh pelaku.
“Saya dilecehin, dipegang-pegang kemaluannyanya sampai mengeluarkan cairan,” kata F.
Usai dilecehkan, F mengaku tak berani menceritakannya kepada siapapun, lantaran takut jika permasalahannya menjadi panjang.
Terlebih, F menganggap bahwa pelaku masih merupakan guru atau ustaznya.
“Pas itu masih kecil, masih usia 6 SD. Terus takut juga, sama dia juga ustaz juga,” ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu pun akhirnya terbongkar setelah F menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orangtua, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dia pun telah melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Udah makin banyak korbannya, makannya buat laporan polisi. senin kemarin (23 Desember),” papar F. (m41)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Kapolres Tangsel Temui Kak Seto, Ternyata Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Siswi Sekolah Swasta di Tangsel Lapor Polisi karena Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejak Oktober 2024 |
![]() |
---|
Polda NTT Ungkap Fakta-fakta Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Narkoba Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.