Senasib dengan Shin Tae-yong, Sandi Butar Butar 'Dipecat' Damkar Depok, Kontrak Tidak Diperpanjang

Diketahui Sandi kerap melontarkan kritik terhadap buruknya kualitas sarana dan prasana Damkar Depok.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). 

Di dalam surat itu, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved