Abdul Syukur Heran Pelaku Pencabulan di Ciledug Belum Ditangkap: Jangan Sampai Hukum Rimba Bermain

Polisi harusnya segera menindaklanjuti laporan itu. Laporannya sudah masuk, selanjutnya panggil yang diduga pelaku itu. Diproses, jangan nanti malah

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Anggota DPRD Provinsi Banten, Abdul Syukur 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Anggota DPRD Provinsi Banten, Abdul Syukur mengaku heran pihak Polres Metro Tangerang Kota tak kunjung menangkap guru ngaji pelaku pelecehan seksual berinisial W (40), terhadap puluhan muridnya di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.

Padahal, laporan polisi terkait kasus pelecehan seksual itu telah diterima Polres Metro Tangerang Kota sejak 23 Desember 2024.

Akan tetapi kata Abdul Syukur, pihak kepolisian seakan melakukan pembiaran terhadap kasus pelecehan yang menimpa puluhan anak laki-laki tersebut.

"Polisi harusnya segera menindaklanjuti laporan itu. Laporannya sudah masuk, selanjutnya panggil yang diduga pelaku itu. Diproses, jangan nanti malah hukum rimba, hukum masyarakat yang main. 
Karena ketidakpercayaan pada proses hukum," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Sikap pembiaran ini kata Abdul, membuat masyarakat sekitar resah karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Geram Polisi Lambat Tangkap Pelaku, Keluarga Korban Pencabulan di Ciledug Geruduk Rumah Ketua RW

Terlebih, dirinya sudah mendapatkan beberapa informasi soal aksi liar yang akan dilakukan masyarakat, untuk memberi hukuman terhadap pelaku, tanpa proses hukum.

"Jadi sekarang di bawah jadi resah. Saya dapat laporan dari warga di bawah, kasak-kusuk masyarakat sudah mulai ada isu. Ini bakal ada hukum masyarakat, bakal ada upaya barbar dari masyarakat untuk menindak sendiri pelakunya. Jadi enggak bagus buat kita," ungkapnya.

Abdul berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku, sehingga stigma masyarakat terkait adanya pembiaran untuk kasus ini bisa diredam.

"Mau sampai kapan polisi mendiamkan ini. Jangan sampai ada kesimpulan, kasus ini kok jadi seperti dibiarkan, ada pembiaran," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, sejumlah keluarga dan perwakilan korban pencabulan guru ngaji di Ciledug, berbondong-bondong datangi rumah Ketua RW 02, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (7/1/2025) malam.

Mereka ingin meminta keadilan atas kasus pelecehan seksual yang dialami para korban.

Hal itu juga dilakukan atas dasar rasa geram para keluarga korban yang menilai Polres Metro Tangerang Kota lamban dalam menangani kasus ini.

Pasalnya, hingga saat ini guru ngaji yang menjadi pelaku pelecehan seksual berinisial W (40), masih bebas berkeliaran.

Padahal, kasus pelecehan seksual itu telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, sejak 23 November 2024 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved