Berita Seleb

Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi atas Kasus dugaan Sumpah Palsu di Pengadilan

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi yang menyebut Nikita Mirzani dipolisikan oleh Isa Zega.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ARI
Nikita Mirzani 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dibalik perjuangannya membela sang anak, presenter dan bintang film Nikita Mirzani dikabarkan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, oleh Isa Zega.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi yang menyebut Nikita Mirzani dipolisikan oleh Isa Zega.

"Betul, NM dilaporkan oleh IZ terkait dugaan pelanggaran pasal 240 KUHP dan 242 KUHP, soal dugaan melakukan sumpah palsu," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Nurma menyebut laporan Isa Zega dibuat sejak 8 Februari 2023. Namun, berkas tersebut baru dijalani oleh penyidik saat ini, yang sudah memeriksa empat orang saksi, dari pelapor hingga saksi yang mendengar dan mengetahui kasus dugaan sumpah palsu.

"Untuk saksi yang diperiksa itu intinya Dari yang melihat dan mendengar dari kejadian, lokasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Nurma menyebut penyidik menjadwalkan Nikita Mirzani untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan pada Rabu siang.

"Surat pemeriksaan sudah dikirimkan sejak 6 Januari 2025, untuk diperiksa 8 Januari pukul 13.30 WIB. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi kehadiran," jelasnya.

Nurma mengatakan penyidik masih menunggu kedatangan Nikita Mirzani, dalam panggilan perdana dengan status saksi terlapor.

"Panggilan pertama masih dimintai klarifikasi, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi penyidik masih terus menunggu, karena pemanggilan ini resmi dan kami sudah bersurat," ujar Nikita Mirzani. (ARI).

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved