Gelar Rapat Paripurna, DPRD Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih 2024-2030
Alhamdulillah telah berlangsung paripurna pengumuman Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang DPRD umumkan ke masyarakat lewat paripurna
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna mengumumkan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Rabu (15/1/2025).
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna mengumumkan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih.
Paripurna itu dilangsungkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah yakni pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, berkas keputusan penetapan tersebut akan diajukan kepada Kemendagri melalui Provinsi Banten. Hal tersebut bertujuan menjelang hari pelantikan.
“Alhamdulillah telah berlangsung paripurna pengumuman Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang DPRD umumkan ke masyarakat lewat paripurna terbuka ini," ujar Rusdi kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin beserta kepala OPD, camat, lurah dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Nantinya pasangan Sachrudin dan Maryono Hasam diharapkan dapat membawa Kota Tangerang semakin maju, disertai dengan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat.
"Doa terbaik pastinya menyelimuti Pak Sachrudin dan Maryono untuk membawa Kota Tangerang ke arah yang lebih baik, maju, nyaman, aman dan lebih menyejahterakan rakyatnya," kata dia.
"Sehingga Kota Tangerang ini dapat menjadi kota yang kita banggakan bersama," sambungnya.
Menurut Rusdi, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi akan perubahan jadwal pelantikan terhadap Sachrudin-Maryono yakni Senin (10/2/2025).
Namun demikian DPRD Kota Tangerang tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat apabila terdapat perubahan jadwal yang telah ditentukan.
"Untuk jadwal pelantikan meskipun ada kabar simpang siur, namun sejauh ini informasinya masih belum ada perubahan," ungkapnya.
"Ya kita tunggu saja kabar pastinya kapan pelantikan wali kota, bupati, serta gubernur terpilih karena akan dilakukan secara serenta se-Indonesia," terang Rusdi.
Diberitakan sebelumnya KPU Kota Tangerang resmi menetapkan pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Novotel Tangerang.
Penetapan kepala daerah terpilih tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2024.
Pasangan Calon Wali Kota Tangerang dan Wakil Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dan Maryono ditetapkan dengan perolehan suara sebanyak 394.137 atau sebesar 51,94 persen dari total suara sah pada Pilkada 2024.
Adapun partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 kali ini hanya 58 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kota Tangerang yang sebenarnya mencapai angka 1.377.828.
Dari jumlah tersebut pemilih dari kalangan milenial paling mendominasi dengan presentase 37 persen, disusul oleh Gen X berjumlah 28 persen, Gen Z sebanyak 25 persen, baby booomer 10 persen, serta generasi pre boomer hanya 1 persen.
Namun demikian jumlah masyarakat yang datang memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2024-2029 hanya sebanyak 802.325 orang saja.
Tingkat partisipasi masyarakat yang datang memilih dilihat dari jumlah suara sah sebanyak 758.778 dan jumlah suara tidak sah ada 43.547.
Dengan demikian jumlah keseluruhannya itu 802.325 untuk pemilihan calon Kepala Daerah Kota Tangerang.
Agenda penetapan kepala daerah terpilih tersebut dilakukan usai mendapat surat resmi dari KPU RI yang selanjutnya dibahas dalam rapat pleno oleh KPU Provinsi Banten.
Hasilnya wilayah yang tidak ada pengajuan gugatan akan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada 2024 dapat menyelenggarakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih.
Dalam rapat pleno terbuka itu pihak KPU Kota Tangerang juga turut mengundang sejumlah unsur terkait guna menghadiri acara penetapan pesta demokrasi di Kota Tangerang itu.
Seperti Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mulai dari Sekretaris Daerah hingga Camat, serta partai politik yang turut berpartisipasi di Pilkada 2024. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pemkot Tangerang Gratiskan Ongkos Bus Tayo dan Si Benteng |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah dan Transportasi Tembus Rp 71 Juta, DPRD Kota Tangerang Legowo Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Terima Tunjangan Rumah dan Transportasi Rp 78 Juta Sebulan, Rusdi Alam: Lebih Kecil Dibanding Depok |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Rp 42 Juta dan Transportasi Rp 28 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.