Minggu, 12 April 2026

Ombudsman RI Sebut Nelayan Alami Kerugian hingga Miliaran Rupiah Imbas Pagar Laut

Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebut pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang memberikan dampak buruk yang cukup besar bagi para nelayan, khususnya terkait pendapatan.

Yeka menaksir kerugian yang dialami nelayan imbas pagar laut dalam 5 bulan terakhir mencapai Rp 9 miliar.

Atas hal tersebut, Yeka menegaskan pihaknya akan memantau kinerja Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan percepatan pembongkaran pagar laut.

"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Di samping itu, Yeka menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.

Baca juga: Kades Kronjo Bantah Terlibat dalam Pemberian Izin Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Tak dapat dipungkiri, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, guna merampungkan investigasi.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. 

Baca juga: Said Didu Mengaku Tidak Kaget Manajemen PIK-2 Bantah Jadi Pelaku Pemasangan Pagar Laut

Tak hanya itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan, lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. 

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved