Pagar Laut di Tangerang
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang
Komisioner Kompolnas Choirul Anam ikut menyorotan sikap kepolisian yang menangguhkan penahanan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
TRIBUNTANGERANG.COM - Komisioner Kompolnas Choirul Anam ikut menyorotan sikap kepolisian yang menangguhkan penahanan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga orang lainnya di kasus pagar laut Tangerang.
Padahal keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang.
Hanya saja, 4 orang tersangka ditangguhkan penahannya karena telah melewati batas maksimal penahanan di masa penyidikan.
"Kami akan cek dulu statusnya kayak apa. Apakah masa tahanannya habis atau bukan,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Anam mengatakan, jika masa tahanan habis, penangguhan wajib dilakukan sesuai aturan hukum yang ada.
"Tapi, kalau masa tahanan tidak habis ya harus dijelaskan kenapa dia dilepas ya karena penahanan itu menyangkut yang paling penting adalah tersangkut soal apakah dia punya potensi melarikan diri,” lanjut Anam.
Baca juga: Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin Dibebaskan, Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut
Menanggapi berkas perkara penyidikan terkait dugaan pemalsuan yang bolak-balik antara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung, Anam menekankan soal pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Yang paling penting dalam konteks penanganan pagar laut ini adalah akuntabilitas di penegak hukum, mau di polisi atau Kejaksaan Agung itu sama-sama. Jadi, akuntabilitasnya memang harus ditunjukkan kepada publik,” kata Anam.
Untuk menunjukkan akuntabilitas ini, perlu adanya transparansi. Misalnya, transparansi mengenai persoalan yang dibahas dan substansi kasus.
Baca juga: Penahanan Kades Kohod dan Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan, Ini Alasan Hukum Dibaliknya
Transparansi dan akuntabilitas ini penting agar publik bisa menilai apakah unsur pidana yang diusut penegak hukum sudah sesuai dengan konstruksi kasus atau bahkan ekspektasi masyarakat.
"Jadi, apa problem-nya jaksa, apa problem-nya polisi, ya sama. Ya itu juga harus transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Apalagi, kasus ini harapan besar terhadap penegakan hukumnya juga besar dan harapan untuk keadilannya juga besar,” tutup Anam.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Dipercepat, DKP Banten Targetkan Rampung 23 April 2025
Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.
| Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
|
|---|
| Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
|
|---|
| Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
|
|---|
| Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
|
|---|
| Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Arsin4.jpg)