Pagar Laut di Tangerang

Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat

Arsin diketahui selama ini mendekam di sel Bareskrim Polri karena berstatus tersangka pemalsuan tantangan warga desas Kohod

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
KADES ARSIN DITANGGUHKAN- Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) saat menggelar temu pers dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Arsin kini ditangguhkan penahanannya setelah polisi belum mampu melengkapi berkasnya. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PAKUHAJI- Warga desa Kampung Alar Jiban kecewa berat dengan 'dibebaskannya' Kades Desa Kohod Arsin.
Arsin diketahui selama ini mendekam di sel Bareskrim Polri karena berstatus tersangka pemalsuan tantangan warga desas Kohod.
Dengan adanya tanda tangan palsu tersebut, Arsin dan anak buahnya menerbitkan SHM di desa Kohod.
Anehnya, SHM itu berada di atas permukaan laut. Padahal diketahui tidak boleh ada SHM di atas laut.
Namun setelah melakukan kongkalikong terbitlah SHM di area laut tersebut dan Arsin beserta anak buahnya memasang pagar bambu sepanjang puluhan kilometer yang dikenal sebagai pagar laut.
Setelah kasus ini mencuat, Polisi akhirnya turun tangan dan menangkap Arsin.
Namun kini ada kabar baru soal kades yang memiliki mobil Jeep Rubicon ini.
Arsin kini sudah menghirup udara bebas. Arsin kini tidak lagi di sel setelah polisi menangguhkan penahanannya.
Alasannya masa penahanan selama 60 hari sudah habis sedangkan polisi belum mampu menyelesaikan berkas perkaranya.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari. 
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.
Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.
Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. 
Warga Kecewa Arsin 'Bebas'
Warga yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/4/2025). 
Aksi pernyataan sikap itu, dilakukan puluhan warga Kampung Alar Jiban atas kekecewaan terhadap Bareskrim Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Kohod, Aris Bin Asip. 
Dalam aksi tersebut, warga Alar Jiban tampak membawa baliho besar bertuliskan SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN "RAJA KECIL KOHOD" YANG PENUH KESOMBONGAN. 
Warga Puluhan warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/4/2025). 
Aksi pernyataan sikap itu, dilakukan puluhan warga Kampung Alar Jiban atas kekecewaan terhadap Bareskrim Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Kohod, Aris Bin Asip. 
Dalam aksi tersebut, warga Alar Jiban tampak membawa baliho besar bertuliskan SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN "RAJA KECIL KOHOD" YANG PENUH KESOMBONGAN. 
Warga juga tampak membawa banner, yang berisi tulisan "Jika Arsin lepas biarkan alam Kohod yang menghukum".
Teriakan "usut tuntas dan lanjutkan" juga terdengar menggema dari puluhan warga yang menggelar aksi tersebut. 
Dalam pernyataan sikap tersebut, setidaknya terdapat empat tuntutan yang ditunjukan kepada Bareskrim Polri, Kejagung, hingga terhadap Kades Arsin. 
Di antarnya, ungkapan rasa kecewa terhadap Bareskrim Mabes Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Arsin. 
Warga juga mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. 
Kemudian, warga Alar Jiban juga meminta agar kasus pagar laut, tak hanya menjerat empat orang termasuk Arsin bin Asip. 
Tak hanya itu, warga juga meminta agar Arsin tak lari dari kasus pagar laut yang menjeratnya. Mereka juga mengaku tak bertanggungjawab atas keselamatan Arsin jika kembali berulah. 
Selanjutnya, warga pun berharap agar Bareskrim Polri bisa bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam mengusut tuntas kasus pagar laut. 
"Kami merasa kecewa ya permohonan penangguhan penahanan Kades Arsin Cs dikabulkan Bareskrim Polri. Kami juga yakin bahwa kinerja Bareskrim dan Kejagung mereka profesional," ujar Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal di lokasi. 
Kekecewaan itu juga didasari oleh lamanya proses penyidikan, namun tak kunjung membuahkan hasil. 
Aman menilai, jika kasus pagar laut tak kunjung diusut tuntas, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan lemah serta merusak nama baik institusi. 
"Kalau keadilan tidak ditegakkan maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan lemah," ungkapnya. 
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang. (m41).

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved