Pagar Laut di Tangerang
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut
Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PENAHANAN ARSIN DITANGGUHKAN- Puluhan warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Sabtu (26/4/2025). Aksi pernyataan sikap itu, dilakukan puluhan warga Kampung Alar Jiban atas kekecewaan terhadap Bareskrim Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Kohod, Aris Bin Asip. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PAKUHAJI - Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Komunitas Laskar Jiban menggelar aksi pernyataan sikap, usai Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kades Kohod, Arsin bin Asip, Sabtu (26/4/2025).
Dalam aksinya, warga Kohod juga menyoroti soal dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dilakukan Arsin di perairan utara Tangerang.
Mereka berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut kasus tersebut. Sebab, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim.
Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang melibatkan aparatur penyelenggara negara.
Kendati demikian, Bareskrim kukuh jika Arsin dkk melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Baca juga: Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat
Menurut Bareskrim, tak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kasus pagar laut tersebut.
"Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya," ungkap Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, saat diwawancarai di lokasi.
Baca juga: Kecewa Kades Arsin Dibebaskan, Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini
Aman menilai, dugaan tipikor dalam kasus pagar laut bisa terjadi melalui perizinan dan lain sebagainya.
Pria yang kerap mengenakan topi rimba itu pun menduga, adanya SHGB maupun SHM merupakan tanda jika laut telah diperjual belikan.
"Itu sudah sangat amat jelas. Kalau memang itu masih disangkal, saya kira ini bukan satu pekerjaan yang sembarangan. Karena semuanya berisiko," paparnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pagar Laut di Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.