Sabtu, 2 Mei 2026

Pemkab Tangerang Tegaskan UU HKPD Tak Berdampak pada Pemecatan P3K

Beni Rachmat menegaskan kondisi fiskal Kabupaten Tangerang masih cukup kuat sehingga tidak terdampak kebijakan tersebut.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
ILUSTRASI ASN PPPK - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya. 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menegaskan kondisi fiskal Kabupaten Tangerang masih cukup kuat sehingga tidak terdampak kebijakan tersebut.

Menurutnya potensi pengurangan tenaga P3K hanya berisiko terjadi di daerah dengan kemampuan keuangan yang terbatas.

"Potensi pemecatan P3K berlaku bagi daerah dengan kekuatan fiskal minim. Untuk Pemkab Tangerang InsyaAllah masih aman," katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026). 

Dia juga menyampaikan pemerintah daerah saat ini masih menganggarkan pembiayaan untuk tenaga P3K paruh waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan pihaknya tetap mematuhi ketentuan dalam UU HKPD terkait batas maksimal belanja pegawai.

Bahkan Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah ambang batas tersebut.

"Belanja pegawai pemkab Tangerang sudah mematuhi amanat mandatory dibawah 30 persen dari total APBD, satu⊃2;nya pemda yg mampu menjaga rasio mandatory tdk melebihi 30 persen di provinsi Banten hanya Kabupaten Tangerang," ujarnya. 

Hidayat menjelaskan pada tahun anggaran 2026 belanja pegawai di Kabupaten Tangerang tercatat sebesar Rp2,43 triliun dari total APBD Rp8,74 triliun, atau setara 27,84 persen.

"Pada tahun 2026, anggaran belanja pegawai kita sebesar Rp 2,43 triliun dari total APBD sebesar Rp 8,74 triliun," jelasnya. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved