Pemkab Tangerang Tegaskan UU HKPD Tak Berdampak pada Pemecatan P3K
Beni Rachmat menegaskan kondisi fiskal Kabupaten Tangerang masih cukup kuat sehingga tidak terdampak kebijakan tersebut.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menegaskan kondisi fiskal Kabupaten Tangerang masih cukup kuat sehingga tidak terdampak kebijakan tersebut.
Menurutnya potensi pengurangan tenaga P3K hanya berisiko terjadi di daerah dengan kemampuan keuangan yang terbatas.
"Potensi pemecatan P3K berlaku bagi daerah dengan kekuatan fiskal minim. Untuk Pemkab Tangerang InsyaAllah masih aman," katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Dia juga menyampaikan pemerintah daerah saat ini masih menganggarkan pembiayaan untuk tenaga P3K paruh waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan pihaknya tetap mematuhi ketentuan dalam UU HKPD terkait batas maksimal belanja pegawai.
Bahkan Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah ambang batas tersebut.
"Belanja pegawai pemkab Tangerang sudah mematuhi amanat mandatory dibawah 30 persen dari total APBD, satu⊃2;nya pemda yg mampu menjaga rasio mandatory tdk melebihi 30 persen di provinsi Banten hanya Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Hidayat menjelaskan pada tahun anggaran 2026 belanja pegawai di Kabupaten Tangerang tercatat sebesar Rp2,43 triliun dari total APBD Rp8,74 triliun, atau setara 27,84 persen.
"Pada tahun 2026, anggaran belanja pegawai kita sebesar Rp 2,43 triliun dari total APBD sebesar Rp 8,74 triliun," jelasnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Jumat 1 Mei 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| Setahun Maesyal-Intan Pimpin Tangerang, Layanan Adminduk Makin Dekat: 29 Kecamatan Layani Warga |
|
|---|
| Sekolah Swasta Gratis hingga Beasiswa Guru PAUD Jadi Capaian Pendidikan Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| Setahun Kepemimpinan Maesyal-Intan, Program Tunas Catat Sejumlah Capaian di Sektor Kesehatan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Kamis 30 April 2026: Sebagian Berawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ASN2.jpg)