Dilantik sebagai Pj. Ketua TP PKK, Indriaty Diminta Jalankan Program 10 Pokok PKK

Dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Indriaty Syaiful menjalankan 10 program pokok PKK.

Editor: Mochammad Dipa
dok. Kemendagri
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian melantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain itu, Tri yang merupakan Ketua Umum Pembina Posyandu juga melantik Indriaty sebagai Pj. Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulsel.

Adapun pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan selamat kepada Indriaty atas amanah baru yang diemban.

Dirinya mendorong agar Indriaty bersama jajaran dapat melaksanakan program-program TP PKK di Provinsi Sulsel, termasuk juga melanjutkan inovasi yang telah dihasilkan dari pengurus periode sebelumnya.

“Dan pastinya juga menyiapkan apa saja program-program tahun 2025 dan 2026 yang akan dilanjutkan oleh ketua definitif yang akan datang,” ujar Tri.

Tri menambahkan, program-progam yang dimiliki TP PKK sangat penting untuk ditindaklanjuti.

Misalnya, 10 program pokok PKK yang telah banyak dilaksanakan di berbagai tempat.

Di samping itu, perlu juga melaksanakan program Posyandu yang memuat enam standar pelayanan minimal (SPM). 

Hal itu seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.

Tri menuturkan, prosesi pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas dilantiknya Fadjry Djufry sebagai Pj. Gubernur Sulsel.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Selain itu, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

“Di mana pendamping ataupun yang ditunjuk oleh Pj. gubernur setempat adalah otomatis menjadi Ketua Tim Penggerak PKK dan juga Pembina Posyandu,” imbuhnya.

Tri percaya, dalam waktu cepat Indriaty bakal mampu melaksanakan progam PKK dan posyandu di Provinsi Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved