Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

Setelah informas itu viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Pagar laut yang berbahan dasar bambu setinggi 6 meter dan sepanjang 30 km berada di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/20245). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan sekitar pagar laut Tangerang.

Informasi adanya HGB ini awalnya dibahas oleh Tempo di podcast bocor halus.

Setelah informas itu viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara.

Politkus Golkar ini pun mengamini bahwa kabar bahwa ada SHM dan HGB di lokasi pagar laut tersebut berada.

Dia membenarkan baw sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tersebut benar adanya.

Informasi adanya HGB dan SHM di lokasi tersebut juga dikabarkan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB. 

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Bersertifikat HGB

Menurutnya, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang. Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang itu? 

Daftar pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang Nusron merinci, sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang Perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas. "Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

Pengecekan garis pantai Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Baca juga: TNI AL Cabut Pagar Laut, Menteri KKP Berharap Jangan Dibongkar: Tunggu Dulu Dong

Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982. 

"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved