Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara
Setelah informas itu viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan sekitar pagar laut Tangerang.
Informasi adanya HGB ini awalnya dibahas oleh Tempo di podcast bocor halus.
Setelah informas itu viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara.
Politkus Golkar ini pun mengamini bahwa kabar bahwa ada SHM dan HGB di lokasi pagar laut tersebut berada.
Dia membenarkan baw sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tersebut benar adanya.
Informasi adanya HGB dan SHM di lokasi tersebut juga dikabarkan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Bersertifikat HGB
Menurutnya, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang. Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang itu?
Daftar pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang Nusron merinci, sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang Perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas. "Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.
Pengecekan garis pantai Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).
Baca juga: TNI AL Cabut Pagar Laut, Menteri KKP Berharap Jangan Dibongkar: Tunggu Dulu Dong
Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.
"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.
Dengan begitu, pihaknya dapat mengecek apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM itu berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai.
Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025), karena tidak terlalu sulit.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa, yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai," jelas dia dia.
Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut, karena baru terbit pada 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan," terang Nusron.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, terutama jika bukti menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM berada di wilayah laut.
Dia merinci, oknum-oknum yang terlibat di antaranya juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pagar Laut
Nusron Wahid
Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Milik
PT Intan Agung Makmur
PT Cahaya Inti Sentosa
Pernyataan Soal Tanah Milik Negara Buat Gaduh, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Nusron Wahid Tegaskan Lahan di Tangsel Milik BMKG, Bukan Warisan Seperti Klaim GRIB Jaya |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Minta Sachrudin Kumpulkan Developer di Kota Tangerang agar Serahkan Fasos dan Fasum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.