Jangan Abaikan! Surat Tilang Elektronik Kini Dikirim Via WhatsApp, Ini Cara Bayar Denda ETLE

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem digital Cakra Presisi per Senin (20/1/2025) hari ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Korlantas Polri
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem digital Cakra Presisi per Senin (20/1/2025) hari ini.

Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sehingga polisi tidak akan lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sistem ini dirancang guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar Ojo, saat dikonfirmasi, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan atau Senin hari ini.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.

"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.

"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," sambung dia.

Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved