Titiek Soeharto Heran Otak di Balik Pagar Laut Belum Terungkap: Mosok Ngak Dapat-dapat

Tiga pasukan khusus dari Angkatan Laut diterjunk dalam pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten itu

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Angkatan Laut kini sedang mencabuti pagar laut yang terbuat dari bambu.

Sebayak 600 personel diterjunkan untuk mencabut pagar bambu tersebut. 

Tiga pasukan khusus dari Angkatan Laut diterjunkan dalam pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten itu.

Mereka berasal dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

Namun meski sudah dicabut, belum diketahui siapa otak dibalik pagar bambu yang menancap di laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Hal itu membuat ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Apalagi pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi

"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.

Baca juga: Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek. 

Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini.

Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved