Titiek Soeharto Heran Otak di Balik Pagar Laut Belum Terungkap: Mosok Ngak Dapat-dapat

Tiga pasukan khusus dari Angkatan Laut diterjunk dalam pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten itu

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Angkatan Laut kini sedang mencabuti pagar laut yang terbuat dari bambu.

Sebayak 600 personel diterjunkan untuk mencabut pagar bambu tersebut. 

Tiga pasukan khusus dari Angkatan Laut diterjunkan dalam pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten itu.

Mereka berasal dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

Namun meski sudah dicabut, belum diketahui siapa otak dibalik pagar bambu yang menancap di laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Hal itu membuat ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Apalagi pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi

"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.

Baca juga: Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek. 

Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini.

Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

SHM dan HGU Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area pagar laut ilegal.

Baca juga: Ada SHM dan HGU di Atas Laut, Menteri KKP Pastikan Hal Itu Ilegal, Nusron Wahid Buka Suara

Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.

Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada  pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.

Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia.

Trenggono memastikan pembongkaran akan dilakukan kembali pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.

Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak TNI AL.

"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat pada siang pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin (20/1/2025).

Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tengah menyelidiki pagar 'misterius' sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya. 

Trenggono pun telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan pagar laut tersebut pada hari ini, Senin (20/1/2025).

"Saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik (ke Presiden), salah satunya adalah soal pagar laut," ujarnya di Istana Negara usai bertemu Prabowo.

Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut.

Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.

"Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. 

Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," jelasnya.

Menurut dia, reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000-an hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," ucap Trenggono.

Sebelumnya, Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat HGB dan SHM. 

Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025). 

Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.

Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang. Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved