Ada SHM dan HGU di Atas Laut, Menteri KKP Pastikan Hal Itu Ilegal, Nusron Wahid Buka Suara
Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area pagar laut ilegal.
Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.
Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.
Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia.
Baca juga: Nelayan Heran Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditunda: Kami Masih Dirugikan, Susah Cari Ikan
Trenggono memastikan pembongkaran akan dilakukan kembali pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.
Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak TNI AL.
"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat pada siang pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin (20/1/2025).
Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami.
Baca juga: Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tengah menyelidiki pagar 'misterius' sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya.
Trenggono pun telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan pagar laut tersebut pada hari ini, Senin (20/1/2025).
"Saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik (ke Presiden), salah satunya adalah soal pagar laut," ujarnya di Istana Negara usai bertemu Prabowo.
Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut.
Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.
Baca juga: Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Bersertifikat HGB
"Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan.
Pernyataan Soal Tanah Milik Negara Buat Gaduh, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Nusron Wahid Tegaskan Lahan di Tangsel Milik BMKG, Bukan Warisan Seperti Klaim GRIB Jaya |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Minta Sachrudin Kumpulkan Developer di Kota Tangerang agar Serahkan Fasos dan Fasum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.