Alasan KPK Geledah Rumah Eks Watimpres Era Jokowi, Djan Faridz, PPP Sampai Kaget
Bersama-sama degan Hasto Kristiyanto, keduanya dianggap berperan menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku jadi anggota DPR RI lewat Pergantian Antar
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Jokowi, Djan Faridz digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait buronan KPK, Harun Masiku.
Harun adalah kader PDIP yang tersangkut kasus penyuapan komisoner KPK, Wahyu Setiawan.
Bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto, keduanya dianggap berperan menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku jadi anggota DPR RI lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Merespon penggeledahan itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengaku kaget.
Dia mengaku PPP terkejut rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
"Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman beliau," ujar Arwani kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Arwani mengaku belum berkomunikasi dengan Djan Faridz terkait penggeledahan itu.
Namun, ia memastikan bahwa PPP akan tetap berkomunikasi dengan Djan selaku kader dan mantan ketum partai berlambang Kabah itu.
Arwani juga menegaskan, PPP menghormati proses yang dilakukan KPK terhadap eks Wantimpres di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025).
Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Dalam penggeledahan ini, KPK membawa dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, serta barang bukti lainnya yang terdiri dari satu kardus dan satu tas jinjing.
Tindakan KPK ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi.
Lowongan Kerja PPNPN 2025 Watimpres, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya di Sini |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kini Divonis 3,5 Tahun Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Jalani Vonis Selepas Salat Jumat, Politikus PDIP Khawatir Senasib Tom Lembong |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Suruh Harun Masiku Sembunyi di Kantor PDIP dan Rendam HP agar Tidak Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.