PT KAI Akui Stasiun Tugu Milik Keraton Yogyakarta, Kasus Berakhir Damai dan Tak Perlu Bayar Rp 1.000

PT KAI akhirnya mengakui bahwa tanah tempat berdirinya stasiun Tugu Yogyakarta adalah milik Keraton Yogyakarta

|
Editor: Joseph Wesly
.(PT Kereta Api Indonesia (KAI))
Stasiun Tugu Yogyakarta. Daftar kereta api tarif tambahan di momen long weekend Januari 2025. 

TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- PT KAI resmi mengembalikan tanah Stasiun Tugu Yogyakarta ke Keraton Yogyakarta

Kasus PT KAI dengan Keraton Yogyakarta akhirnya berakhir damai.

PT KAI akhirnya mengakui bahwa tanah tempat berdirinya stasiun Tugu Yogyakarta adalah milik Keraton Yogyakarta.

Hakim menyebut kasus PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta yang digelar pada Kamis (23/1/2025) berakhir diputus dengan akta perdamaian. 

"Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (25/1/2024).

"Perkara tidak dilanjutkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengatakan pada 23 Januari lalu sidang pembacaan putusan perdamaian telah dilakukan.

"Kasultanan dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai," ujarnya saat dihubungi.

"Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan," imbuhnya.

Lalu saat disinggung soal gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1.000 Markus mengatakan KAI tidak harus membayar, karena sudah sepakat damai.

"Tidak (membayar) karena sudah sepakat damai," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.

Sultan mengatakan bahwa tanah Stasiun Tugu yang berstatus sultan ground (SG) atau tanah kesultanan Yogyakarta itu dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.

Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

 

Duduk Perkara Keraton Gugat PT KAI

Viral Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp 1.000 terkait tanah berstatus Sultan Gorund (SG) namun dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.

Banyak yang bertanya alasan Keraton Yogyakarta cuma menggugat dengan nilai yang sangat kecil nilainya.

Padahal tanah yang diakui oleh PT KAI  terkait 297.192 meter persegi milik Keraton Jogja atau Sultan Ground (SG).

Seperti yang dilansir dari Kompas.com berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.

Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN.

Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.

Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI

Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.

“Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin,” kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Sultan, untuk membatalkan status kepemilikan harus melalui pengadilan.

“Nah kan gitu (Harus dengan putusan pengadilan untuk pembatalan itu). Prosesnya sudah lama, kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan,” beber dia.

“Prosesnya itu kan dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN. Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan (SG),” beber Sultan.

Saat disinggung soal tuntutan Rp 1.000, Sultan mengatakan bahwa jumlah tersebut hanya untuk bentuk formalitas.

“Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” kata dia. Sebelumnya,

Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.

Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.

"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved