4 Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Polda Jateng karena Merusak Aset PT KAI di Semarang

Mereka ditangkap polisi karena diduga merusak aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng)

Editor: Joseph Wesly
x
DITANGKAP POLISI - Empat anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditangkap polisi karena diduga merusak aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (x) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SEMARANG- Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Mereka ditangkap polisi karena diduga merusak aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Para pelaku ditangkap karena merusak pagar milik PT KAI dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Penangkapan para pelaku dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.

"Berdasarkan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika PT KAI Daops IV Semarang menutup aset tanah kosong milik mereka dengan pagar seng pada Juli 2024 untuk menghindari penguasaan lahan secara ilegal.

Beberapa bulan setelahnya, pada Minggu (29/12/2024), sekelompok anggota ormas merusak pagar tersebut.

"Pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Peristiwa itu tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jawa Tengah pada 3 Januari 2025.

Empat pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial:

KA alias Anton (41)
DW alias Tebo (45)
JYO alias Ambon (42)
HY (40)

Seluruhnya diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," ungkap Dwi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved