Viral Perwira Muda Polda Aceh Disebut Minta Pacar Lakukan Aborsi demi Selamatkan Kariernya

Sang pacar yang berprofesi sebagai pramugari disebut diminta sang polisi tersebut menggugurkan kandungannya

Editor: Joseph Wesly
serambi indonesia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. 

Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro.

Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara itu sampai kejaksaan.

"Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," sambung dia.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," katanya.
 
Sebelumnya beredar informasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025," ucap Sugeng, dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).

"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," sambungnya.

Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa.

Atas hal tersebut, tersangka pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.

Tersangka sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," tutur Sugeng.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," lanjut dia.

Ia kemudian meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro. 

"Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sugeng.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved