Guru di Tangerang Banting Batita karena Kesal Korban Menangis saat Diajak Jalan-jalan Naik Motor
Ironisnya kekerasan yang dia lalukan justru kepada seorang bocah perempuan berinisial IA yang masih berumur 23 bulan
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Menurut Zain, tersangka merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya.
Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan.
Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.
"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain. (m28)
Guru Dituduh Melakukan Penganiayaan
Sebelumnya viral seorang guru honorer yang bernama Supriyani yang mengajar sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dituduh memukul anak polisi hingga berakhir dipenjara.
Selain itu, guru wanita itu juga diduga diperas Rp 50 juta untuk damai.
Lantaran viral dan mendapat sorotan media, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.
Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).
guru banting Batita
guru di tangerang banting batita
Kombes Zain Dwi Nugroho
Polres Metro Tangerang Kota
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 22 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Mantan Wakepsek SMPN 23 Tangerang Bertambah |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 21 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 20 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
3 Pekan Berlalu Identitas Mayat Wanita Dalam Tong di Cisadane Belum Terungkap, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.