Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bekasi

Jaringan Pengedar Narkotika Via Grup Medsos di Bekasi Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap 10 pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
PELAKU KEJAHATAN- Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap 10 pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Tribunbogor) 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap 10 pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan itu dalam kurun waktu sebulan terakhir sejak Januari 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, mengatakan, selama priode Januari 2025 ini, Polres Metro Bekasi bersama polsek jajaran mengamankan 10 tersangka dari berbagai kasus.

Mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

"Dari total 10 orang yang ditangkap, 4 orang tersangka kasus sabu, 4 tersangka OKT dan lainnya tersangka tembakau sintetis dan ganja," kata Mustopa kepada awak media pada Jumat (31/1/2025).

Empat tersangka pengedar sabu berinisial DS (26), KAS (28), MR (27), dan IDP (28). Untuk tersangka pengedar OKT, yakni S (30), B (28), MIU (28), dan AZ (23)

Dan sintetis satu tersangka YG (26), dan kasus ganja, R (25).

Polres Metro Bekasi juga menyita barang bukti dari pelaku, mulai 424,77 gram sabu, 273,96 gram ganja, 39,55 gram tembakau sintetis, dam 4.821 butir OKT.

"Penangkapan hasil informasi masyarakat dan juga pengembangan kasus," jelasnya.

Baca juga: Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan

Sementara Kasatresnarkoba Polresta Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang mengatakan, para pelakh ini statusnya pengedar dan kurir. Pihaknta masih lakukan penyelidikan terkait bandar atau pemasoknya.

"Semua pengedar dan kurir, kita tengah selidiki pemasoknya," imbuhnya.

Yulianto menjelaskan, hasil keterangan para pelaku ini menjualnya melalui group media sosial (medsos) yang bersifat privasi. Sehingga hanya member yang telah disetuji admin saja yang bisa berkomunikasi di group tersebut.

Mereka yang sudah menjadi member group itu bisa berkomunikasi dan memesan barang haram tersebut.

Setelah pesan, lalu pelaku ini mengantarkannya langsung ke pembeli. Seperti di hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

"Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya pembelinya ada di bekasi dia samperin begitu," kata Yulianto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved