Agnez Mo Diminta Pengadilan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Melly Goeslaw Heran

Agnez Mo  dianggap sudah melanggar hak cipta karena tidak meminta izin saat menggunakan karya orang lain

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
BAYAR DENDA ROYALTI- Agnez Mo saat ditemui di studio Emtek, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022) malam. Agnez Mo diminta membayar denda royalti Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.(Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo) 

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ari Bias menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Ahmad Dhani Buka Suara

Musisi Ahmad Dhani turut memberikan tanggapan soal denda royalti terhadap penyanyi Agnez Mo.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Agnez diperintahkan membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”.

Kompas.com merangkum pernyataan Ahmad Dhani sebagai berikut:

 1. Sudah coba hubungi Agnez Mo Ahmad

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved