Agnez Mo Diminta Pengadilan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Melly Goeslaw Heran

Agnez Mo  dianggap sudah melanggar hak cipta karena tidak meminta izin saat menggunakan karya orang lain

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
BAYAR DENDA ROYALTI- Agnez Mo saat ditemui di studio Emtek, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022) malam. Agnez Mo diminta membayar denda royalti Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.(Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo) 

Dhani melalui Instagram-nya mengungkapkan bahwa ia telah berusaha menghubungi Agnez Mo terkait permasalahan royalti ini.

Dhani mengaku upayanya tersebut tidak mendapat respons dari Agnez. “Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons,” tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial, Selasa (4/2/2025).

2. Tak bisa halangi anggota AKSI

Denda yang harus dibayarkan Agnez Mo merupakan sesuatu yang tidak bisa dihalang-halangi oleh Dhani.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk upaya untuk menuntut keadilan.

“Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulis Dhani lagi.

Dhani sendiri merupakan Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), sementara Ari Bias adalah salah satu anggota AKSI.

3. Komentari banyak musisi yang bahas kasus Agnez Mo

Ahmad Dhani juga menanggapi banyak musisi yang memberikan pandangan mengenai denda yang harus dibayarkan Agnez Mo.

Dhani berpendapat bahwa para musisi sebaiknya tidak asal berkomentar terkait putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim mengambil keputusan setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli bergelar profesor yang memang memiliki keahlian di bidang hak cipta.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa keputusan hukum yang telah ditetapkan memiliki dasar yang kuat.

“Banyak musisi yang logics-nya enggak kuat. Musisi lebih baik diam kalau logics-nya enggak kuat,” tulis Ahmad Dhani kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

“Logics enggak ada hubungannya dengan kesuksesan karier, gelar sarjana, kekayaan harta, dll,” tambahnya.

Dhani juga menegaskan bahwa izin dari penyanyi kepada pencipta lagu adalah hal yang mendasar.

"Penyanyi yang tidak meminta izin adalah penyanyi yang tidak punya standar moral dan etika. Bayangkan, etika moral standar saja mereka tidak paham, bagaimana mau bicara soal hukum?” ucap Dhani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved