Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk Polsek Pasar Kemis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 6 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PENGEDAR SABU DICIDUK- Polsek Pasar Kemis bekuk pelaku peredaran narkoba jenis sabu, di Kabupaten Tangerang berinisial T, Kamis (6/2/2025). Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri sebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap R, yang berperan sebagai atasan T dalam kasus peredaran narkoba tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS- Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tangerang, berinisial T, pada Kamis (6/2/2025).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap T bermula setelah adanya Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis pun langsung melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya membekuk T di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kacamatan Sindang Jaya.
"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 6 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram. Yang kedua, 1 buah timbangan digital dibungkus warna hitam. Yang ketiga, 1 buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung," ujar Syamsul Bahri.
Syamsul menjelaskan, T melakukan aksinya melalui arahan dari atasannya, berinisial R.
Dia mengatakan, T telah menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik, sesuai arahan R.
Baca juga: Belasan Mobil Hasil Curian di Tangerang Dikirim ke Lampung, Ini Peran Masing-masing Tersangka
"Untuk Sudara T. ini sudah 5 kali diturunkan barang narkotika jenis sabu-sabu. Yang pertama, 1 gram. Yang kedua, 2 gram. Yang ketiga, 5 gram. Yang keempat, 100 gram. Yang kelima, 100 gram juga," kata Syamsul.
"Untuk perannya Sudara T. ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Sudara R," tambahnya.
Adapun upah yang diterima T dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk DPO yang sudah kita buat, yaitu Sudara R," ucap Kapolsek.
Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Belasan Mobil Hasil Curian di Tangerang Dikirim ke Lampung, Ini Peran Masing-masing Tersangka |
![]() |
---|
Polsek Pasar Kemis Tangerang Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Mobil, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Sudah Bau Tanah, Kakek JL Edarkan Sabu Bareng Anak dan Menantu |
![]() |
---|
Aksi 2 Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Santai Gasak Honda Scoopy di Ruko Gravitas Lavon Cikupa |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Tabrak Pohon di Pekanbaru, Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dari Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.