Polsek Pasar Kemis Tangerang Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Mobil, Begini Modusnya

Pelaku spesialis pencurian mobil berinisial M dibekuk Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (6/2/2025).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENCURIAN MOBIL- Pelaku spesialis pencurian mobil di Kabupaten Tangerang berinisial M, diamankan Polsek Pasar Kemis, pada Kamis (6/2/2025). Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri sebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, berinisial MP, AG, dan L. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS - Pelaku spesialis pencurian mobil berinisial M dibekuk Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (6/2/2025).

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan M, di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

Aksi pencurian pertama dilakukan M di Pergudangan Putra Jaya, Desa Sukaasih, kemudian dilakukan di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya.

Kemudian, TKP ketiga yakni di Kampung Barat, dan pencurian keempat dilakukan M di Kampung Teluk.

Kasus pencurian mobil itu kata Syamsul, bermula ketika adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku yang melakukan modifikasi mobil pikap.

Baca juga: Sejoli Terekam CCTV Lakukan Percobaan Pencurian Motor di Ciputat Timur, Polisi Lanjut Penyelidikan

Setelah dimodifikasi, mobil curian itu kemudian dikirimkan ke Bandar Lampung, dan diterima oleh pelaku utama berinisial MP.

"Pelaku merubah kendaraan hasil curian dari bentuk asli dan dipreteli menggunakan gerinda atau memasang plat nomor palsu yang kemudian dikirimkan ke daerah Lampung," kata Syamsul dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Adapun pelaku lainnya berinisial AG, berperan untuk menyeberangkan mobil curian dari M, untuk dikirim ke Bandar Lampung.

Syamsul menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku utama, yakni MP, AG, dan L. ketiganya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk DPO yang saat ini kita proses pengejaran yakni berinisial AG, SL dan MP," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak Polsek Pasar Kemis di antaranya, dua dua mobil pikap jenis Mitsubishi L300 dan Suzuki Carry.

Kemudian, 14 plat nomor palsu, yang digunakan untuk memodifikasi mobil curian.

"Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas yaitu dua unit kendaraan losbak jensi Mitsubisi L 300 dan Carry. Kemudian terdapat 14 plat nomor palsu," kata Syamsul.

Atas perbuatannya, M terancam Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved