Buat Onar Naik Meja di Sidang Razman vs Hotman, Firdaus Oiwobo Dipecat Kongres Advokat Indonesia

Buntut sikapnya saat persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea, Firdaus Oiwobo kini dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Editor: Joko Supriyanto
Grid.id/Ulfa Lutfia
FIRDAUS NAIK MEJA- Pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025). Hotman Paris colek Wamenkum Otto Hasibuan. (Grid.id/Ulfa Lutfia) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Buntut sikapnya saat persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea, Firdaus Oiwobo kini dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Firdaus Oiwobo yang merupakan tim Tim pengacara Razman Arif Nasution sempat berbuat onar sambil naik meja saat persidangan kasus pencemaran nama baik.

Aksi tak terpuji di ruang sidang itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Video Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat proses persidangan masih berlangsung pun mendapatkan sorotan publik.

Sikap Firdaus Oiwobo dianggap tak beretika sebagai seorang pengacara, sehingga banyak desakan agar MA memproses sikap yang bersangkutan.

Kini setelah video itu viral, Firdaus Oiwobo dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," kata Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).

Anwar menyampaikan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia. 

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved