Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 untuk Embarkasi Jakarta dan 11 Embarkasi Lainnya

Lewat Keppres ini pemerintah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
BIAYA HAJI TERBARU- Pemerintah menerbitkan Keppres biaya haji terbaru untuk tahun 2025. Setiap embarkasi memilki harga yang berbeda. (shutterstock) 

Masa Tunggu Haji 20 Tahun

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sulistyowati mengatakan, antrean haji atau masa tunggu haji reguler di Indonesia mencapai lebih 20 tahun.

Dirinya mengajak masyarakat untuk mendaftar haji sejak usia muda. 

Menurutnya, hal ini agar saat mendapatkan giliran berangkat haji, jemaah masih dalam kondisi fisik yang prima. 

"Haji itu ibadah yang 80 persen aktivitas fisik. Dengan masa tunggu yang cukup panjang, masyarakat dianjurkan daftar haji saat usia muda," ujar Sulistyowati pada forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Sehingga meskipun antreannya panjang, saat berangkat haji nanti masih berusia muda dan memiliki stamina yang prima," tambahnya. 

Sulistyowati mengungkapkan, saat ini masih ada kecenderungan warga baru di Indonesia mendaftar haji ketika usia pensiun.

Hal ini membuat saat berangkat haji nanti, usia jemaah sudah cukup tua. 

"Dengan simulasi usia pensiun di umur 60 tahun kemudian antreannya 30 tahun, maka yang bersangkutan akan haji di umur 90 tahun. Tentu sudah cukup tua," ucapnya. 

Lilies mengatakan, antrean haji di Malaysia jauh lebih panjang dibandingkan Indonesia.

Meski begitu, dirinya mengungkapkan banyak masyarakat di Malaysia yang telah daftar ibadah haji pada usia muda. 

"Di Malaysia antrenya seratus tahun lebih. Tetapi, menariknya yang daftar tetap banyak. Ternyata karena orang Malaysia meyakini dengan niat dan mendaftar haji, itu sudah sama dengan haji. Perkara usia apakah nutut atau tidak, itu merupakan urusan Allah," pungkasnya. 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved