Haji
Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Berikut Skema yang Harus Dilakukan Calon Jemaah Haji
Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan jika biaya Haji 2024 bisa dicicil, Pemerintah memberikan langkah itu agar biaya haji tidak membebani calon haji.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Biaya haji 2024 akhirnya telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kementerian Agama RI dan Komisi VII DPR RI menyepakati biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Dari besaran biaya haji yang ditetapkan itu, 60 persennya akan dibayarkan oleh jamaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 40 persenya sebagai penggunaan nilai manfaat.
Keputusan biaya haji 2024 telah disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip Wartakotalive.com.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.172 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," katanya.
Baca juga: Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji Sebanyak 20 Ribu Jamaah di Tahun 2024
Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan jika biaya Haji 2024 bisa dicicil, Pemerintah memberikan langkah itu agar biaya haji tidak membebani calon haji.
Bagaimana cara cicil biaya haji? biaya haji dapat dicicil dengan skema cicilan pelunasan biaya haji, dimana calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.
"Calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," ujarnya.
Adapun skema pencicilan dapat dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.
"Sekarang bisa sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya.
Baca juga: Jamaah Haji asal Medan Iri dan Menangis Lihat Uwais Alqarni asal Karachi Gendong Ibu di Terowongan
Skema ini diyakini bisa meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah.
"Sepert kita menabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri," ucapnya.
Sementara itu dikutip website Kemenag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan dengan disepakti biaya haji 2024 sebesar Rp 93 juta, ada selisih kisaran Rp 3,4 juta dibandingkan BPIH tahun 2023.
Biaya haji 2024
Kementerian Agama
biaya Haji 2024 bisa dicicil
cara cicil biaya haji
Bipih
Biaya Haji
Modus Korupsi Kuota Haji Kemenag RI 2023-2024 yang Membuat Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kloter Pertama Rampung, 6.251 Jemaah Haji Asal Banten Telah Kembali ke Tanah Air |
![]() |
---|
Diancam Bom, Saudia Airlines yang Bawa 442 Jemaah Haji Kloter JKS 12 Berangkat Pagi Ini ke Jakarta |
![]() |
---|
Pesawat Bawa Jemaah Haji dari Jeddah-Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu usai Dapat Ancaman Bom |
![]() |
---|
Satu Jemaah Haji Asal Tangsel Tertahan di Arab Saudi, Dirawat Intensif karena Gangguan Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.