Pemerintah Resmi Terbitkan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya untuk Setiap Embarkasi

Biaya haji terbaru itu diterbitkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025

|
Editor: Joseph Wesly
shutterstock
BIAYA HAJI TERBARU- Pemerintah menerbitkan Keppres biaya haji terbaru untuk tahun 2025. Setiap embarkasi memilki harga yang berbeda. (shutterstock) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi menerbitkan biaya haji 2025. Setiap embarkasi memilki perbedaan harga.

Biaya haji terbaru itu diterbitkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Keppres tentang biaya haji diteken pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00 
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
  • Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00 Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

Kemudian, besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost). Terkait dengan penerbitan Keppres 6/2025, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyatakan menyambut baik.

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji." kata Irfan Yusuf.

Masa Tunggu Haji 20 Tahun

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sulistyowati mengatakan, antrean haji atau masa tunggu haji reguler di Indonesia mencapai lebih 20 tahun.

Dirinya mengajak masyarakat untuk mendaftar haji sejak usia muda. 

Menurutnya, hal ini agar saat mendapatkan giliran berangkat haji, jemaah masih dalam kondisi fisik yang prima. 

"Haji itu ibadah yang 80 persen aktivitas fisik. Dengan masa tunggu yang cukup panjang, masyarakat dianjurkan daftar haji saat usia muda," ujar Sulistyowati pada forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Sehingga meskipun antreannya panjang, saat berangkat haji nanti masih berusia muda dan memiliki stamina yang prima," tambahnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved