Jumat, 12 Juni 2026

Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Mengurus Adminduk di Kantor Kecamatan, Ini Daftarnya! 

Warga Kabupaten Tangerang, kini tak perlu repot karena mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) bisa dilakukan di kantor kecamatan. 

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PELAYANANA ADMINDUK - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi saat diwawancarai, Jumat (14/2/2025). Dia menyebut hampir 95 persen pelayanan Adminduk bisa dilakukan di kecamatan se-Kabupaten Tangerang. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Warga Kabupaten Tangerang, kini tak perlu repot karena mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) bisa dilakukan di kantor kecamatan. 

Hal itu dungkap Sekretaris Dinas (Seksis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi saat diwawancarai, Jumat (14/2/2025). 

Hedi mengatakan, hampir 95 persen administrasi kependudukan sudah bisa dilayani di Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. 

Terlebih kata dia, saat ini petugas operator Disdukcapil telah ditempatkan di setiap kecamatan, yang membuat warga makin mudah mengurus Adminduk. 

"3 Februari kemarin, pelayanan administrasi kependudukan itu sudah bisa di kecamatan-kecamatan. Karena petugas-petugas atau operator dari Dinas Dukcapil sudah kami tempatkan di kecamatan-kecamatan," ujar Hedi kepada wartawan. 

Baca juga: Dukcapil Tangsel Usulkan 8.112 NIK untuk Dinonaktifkan

Hedi menjelaskan, beberapa dokumen sudah bisa diurus di kantor kecamatan, seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, KIA hingga IKD. 

"Hampir 95 persen itu sudah bisa dilayani kecamatan. Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah antar desa, antar kecamatan, antar provinsi ini sudah bisa dilakukan di kecamatan," jelas Hedi. 

"Terus juga Kartu Kelahiran, Kartu Kematian, dan KIA juga sudah bisa diutamakan. Termasuk juga IKD. IKD itu adalah Identitas Kependudukan Digital. Pengantinnya KTP-el," tambahnya. 

Baca juga: Dinas Dukcapil Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku Saat Perubahan DKI ke DKJ

Akan tetapi kata dia, layanan KTP-el masih belum bisa dilakukan di kecamatan, sehingga masyarakat tetap harus mendatangi kantor Dukcapil.

Hedi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya tengah berupaya agar segera merealisasikan layanan KTP-el di kecamatan se-Kabupaten Tangerang. 

"Nah kendalanya apa belum sekarang dilakukan di kecamatan?. Pertama, surplus. Mungkin kami juga melihat dari keterbatasan atau ketersediaan belangkonya. Karena kami ketahui bahwa belangkoh KTP-el itu pengadaannya itu pusat kewenangannya," jelasnya. (m41) 

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved