Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Mengurus Adminduk di Kantor Kecamatan, Ini Daftarnya!
Warga Kabupaten Tangerang, kini tak perlu repot karena mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Warga Kabupaten Tangerang, kini tak perlu repot karena mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Hal itu dungkap Sekretaris Dinas (Seksis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi saat diwawancarai, Jumat (14/2/2025).
Hedi mengatakan, hampir 95 persen administrasi kependudukan sudah bisa dilayani di Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Terlebih kata dia, saat ini petugas operator Disdukcapil telah ditempatkan di setiap kecamatan, yang membuat warga makin mudah mengurus Adminduk.
"3 Februari kemarin, pelayanan administrasi kependudukan itu sudah bisa di kecamatan-kecamatan. Karena petugas-petugas atau operator dari Dinas Dukcapil sudah kami tempatkan di kecamatan-kecamatan," ujar Hedi kepada wartawan.
Baca juga: Dukcapil Tangsel Usulkan 8.112 NIK untuk Dinonaktifkan
Hedi menjelaskan, beberapa dokumen sudah bisa diurus di kantor kecamatan, seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, KIA hingga IKD.
"Hampir 95 persen itu sudah bisa dilayani kecamatan. Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah antar desa, antar kecamatan, antar provinsi ini sudah bisa dilakukan di kecamatan," jelas Hedi.
"Terus juga Kartu Kelahiran, Kartu Kematian, dan KIA juga sudah bisa diutamakan. Termasuk juga IKD. IKD itu adalah Identitas Kependudukan Digital. Pengantinnya KTP-el," tambahnya.
Baca juga: Dinas Dukcapil Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku Saat Perubahan DKI ke DKJ
Akan tetapi kata dia, layanan KTP-el masih belum bisa dilakukan di kecamatan, sehingga masyarakat tetap harus mendatangi kantor Dukcapil.
Hedi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya tengah berupaya agar segera merealisasikan layanan KTP-el di kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
"Nah kendalanya apa belum sekarang dilakukan di kecamatan?. Pertama, surplus. Mungkin kami juga melihat dari keterbatasan atau ketersediaan belangkonya. Karena kami ketahui bahwa belangkoh KTP-el itu pengadaannya itu pusat kewenangannya," jelasnya. (m41)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
| Marak Kasus Pelecehan Seksual, DP3A Kabupaten Tangerang Perkuat Pendampingan Psikologis |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Kamis 11 Juni 2026: Sebagian Cerah |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 11 Juni 2026, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Efek Harga Pertamax Melonjak, Antrean Pertalite di SPBU Bugel Tigaraksa Mengular |
|
|---|
| DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan, Mayoritas soal Limbah B3 dan Pembakaran Sampah Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dukcapil-Kabupaten-Tangerang-Hedi-Hertadi.jpg)