Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Banten Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025, Cek Cara Daftar dan Kuotanya
Layanan mudik gratis tahun 2025 di Banten dibuka pada Maret 2025, program ini hanya untuk warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Banten.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten bakal segera membuka program mudik gratis pada Lebaran 2025.
Bagi warga Banten termasuk Tangerang Raya yang ingin pulang ke kampung halaman pada tahun 2025, bisa memanfaatkan layanan mudik gratis.
Layanan mudik gratis tahun 2025 di Banten dibuka pada Maret 2025, program ini hanya untuk warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi Banten.
Adapun pendaftaran mudik gratis 2025 untuk warga Banten, dibuka mulai 2-5 Maret 2025 mendatang.
"Tahun ini Pemprov Banten kembali mengadakan mudik gratis dalam rangka memfasilitasi masyarakat Banten ke sejumlah daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan Tri, digelarnya program mudik gratis bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemudik yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama roda dua, selama arus mudik dan balik.
Dikatakan Tri, kuota mudik gratis tahun ini yang disediakan sebanyak 1.440 tiket untuk tujuan ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Adapun mudik dari Banten ke luar Banten yakni Garut (90 tiket), Cirebon (90 tiket), Tasikmalaya (90 tiket), Brebes (90 tiket), Banyumas (90 tiket), Semarang (90 tiket), Solo (180 tiket), Surabaya (90 tiket), Madiun (90 tiket), Malang (90 tiket), Yogyakarta (180 tiket), dan Palembang (90 tiket).
Sedangkan mudik dari luar Banten ke Banten yakni Yogyakarta dan Bandung, masing-masing disediakan kuota 90 tiket.
"Salah satu pertimbangannya kita buka mudik dari Yogyakarta dan Bandung ke Banten karena banyak mahasiswa asal Banten di sana," ujar Tri.
Tri menjelaskan, mudik gratis akan diberangkatkan pada 26 Maret 2025 dari Halaman Masjid Raya Al-Bantani - Pancaniti Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl Syekh Nawawi Al-Bantani Palima, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Untuk masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis dapat mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai 2 hingga 25 Maret 2025 melalui website jawaramudik.bantenprov.go.id.
"Pendaftaran secara online mulai 2 Maret dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi," kata Tri.
Berikut syarat daftar mudik gratis Pemprov Banten 2024:
1. Mudik dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten wajib memiliki Kartu Keluarga dan e-KTP domisili Provinsi Banten.
2. Mudik gratis dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki e-KTP domisili Provinsi Banten atau kelahiran Banten.
3. Bagi pendaftar, hanya boleh mendaftar satu kali.
4. Mengisi formulir data peserta mudik dan mengunggah dokumen e-KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto/foto selfie pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan. Baca juga: Jelajah Jalan Nasional di Jawa Resmi Dimulai, Titik Nol Km Anyer Jadi Saksi
5. Peserta dalam 1 Kartu Keluarga maksimal berjumlah 4 orang.
6. Pemudik wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
|
|---|
| Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
|
|---|
| 4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
|
|---|
| Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/mudik-gratis-tangsel-diberangkatkan-44.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.