Terungkap Alasan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Nekat Berangkat Retret meski Dilarang Megawati

Meski merupakan kader PDIP, Paramitha Widya Kusuma tetap berangkat. Ada alasan khusus mengapa eks anggota DPR dari fraksi PDIP itu tetap nekat berang

Editor: Joseph Wesly
Tribun Pantura
CUEKIN INSTRUKSI MEGAWATI- Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Paramitha Widya Kusuma memilih tetap mengikuti retret kepala daerah di Magelang pada Jumat (20/2/2025). (Tribun Pantura) 

Sub Total Rp. 8.324.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.324.000.000

Sehingga berdasarkan perhitungan dari KPK melalui pengumuman LHKPN total harta yang dimiliki oleh Paramitha Widya Kusuma adalah sebesar Rp. 8.324.000.000.

KPK sendiri merilis pengumuman LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Profil Paramitha Widya Kusuma

Paramitha Widya Kusuma, lahir di Brebes pada 18 Januari 1992, adalah seorang politikus muda dari PDI Perjuangan.

Dikenal dengan panggilan akrab Mba Mitha, ia merupakan putri dari Indra Kusuma, Ketua DPC PDIP Brebes dan mantan Bupati Brebes selama dua periode, yaitu 2002–2007 dan 2007–2010.

Karier politik Paramitha mulai menonjol sejak ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Berada di Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup, ia mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah 9 yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Sebagai anggota DPR RI termuda dari daerah pemilihannya, Paramitha mencatatkan sejarah di Pileg 2019 dengan perolehan suara tertinggi, yakni 129.947 suara.

Ia menyelesaikan pendidikan formalnya di Brebes, mulai dari SDN 3 Brebes, SMPN 2 Brebes, hingga SMAN 1 Brebes.

Paramitha kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Islam Sultan Agung Semarang (S1) dan Universitas Pancasakti Tegal (S2).

Dalam kehidupan pribadi, Paramitha menikah dengan Ahmad Saeful Anshori, seorang pengusaha di bidang SPBE dan SPBU dikutip dari Tribun Jateng.com

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bereaksi keras soal penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK resmi menahan Hasto di tahanan KPK karena dianggap menghalangi penyidikan KPK terkait kasus dengan tersangka Harun Masiku.

Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Hasto Kristiyanto kemudian ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) malam.

Hasto pun digiring menuju ruang penahanan menggunakan ropi orange, Tangannya juga diborgol.

Menanggapi penahanan itu, Megawati melarang kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah mengikuti retret di Akmil Magelang.

Tak cuma melarang kepala daerah kader PDIP mengikuti retret, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga mengeluaran larang lain.

Mega juga melarang seluruh kader PDIP agar tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari dirinya.

Larangan itu dia keluarkan lewat Instruksi melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

Hal itu dilakukan Megawati setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, dirinya memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai. 

Hal tersebut mencakup seluruh aspek internal maupun eksternal partai, termasuk eksistensi, program, dan kinerja PDIP.

Sebagai tindak lanjut, Megawati meminta kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia untuk:

Pertama, tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan partai.

Kedua, seluruh aktivitas dan operasional DPP Partai di bawah kendali langsung ketua umum.

Ketiga, tiga Pilar Partai dilarang memberikan statement atau tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari ketua umum.

"Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis surat yang ditandatangani Megawati itu.

Surat tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Dia mengaku untuk sementara tak bisa memberikan pernyataan.

"Betul. Saya tidak boleh komen lagi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved