Jumat, 1 Mei 2026

Cara Klaim Voucher Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Jangan Ketinggalan

Sama seperti diskon tarif listrik 50 persen, diskon tambah daya 50 persen juga menyasar untuk konsumen semua golongan tarif

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
shutterstock
DISKON TAMBAH DAYA- Pemerintah memberikan diskon tambah daya hingga 1 Maret 2025. Ada banyak diskon tersedia sesuai daya listrik pelangan. (shutterstock). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah memberikan diskon tambah daya sebesar 50 persen pada 22 Februari-1 Maret 2025.

Selain itu, saat ini pemerintah juga masih memberikan diskon tarif listrik 50 persen.

Diskon tarif listrik 50 persen masih berlaku hingga 28 Febuari 2025.

Sedangkan untuk diskon tambah daya sebesar 50 persen pada 22 Februari-1 Maret 2025.

Sama seperti diskon tarif listrik 50 persen, diskon tambah daya 50 persen juga menyasar untuk konsumen semua golongan tarif.

Caranya yakni dengan melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik di PLN Mobile. 

Menurut informasi dari akun resmi Instagram PLN, @pln123_official, cara klaim voucher diskon tambah daya listrik 50 persen sebagai berikut:

  • Pelanggan membeli token listrik atau bayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile
  • Pelanggan akan mendapatkan nomor voucher tambah daya yang diterbitkan setelah transaksi
  • Klaim voucher dan lanjutkan dengan permohonan Tambah Daya.

Setelah memiliki kode voucher tambah daya, Anda bisa melakukan pengajuan tambah daya listrik melalui PLN Mobile. Cara tambah daya listrik via PLN Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile, login dengan akun terdaftar
  • Pilih fitur Ubah Daya dan Migrasi
  • Klik Mulai Isikan data-data yang diperlukan dan setujui syarat & ketentuan
  • Masukkan kode voucher, biaya akan langsung dipotong setelah voucher tervalidasi
  • Klik kirim permohonan Setelah permohonan berhasil, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email
  • Apabila kode terverifikasi, Anda bisa melanjutkan pembayaran
  • Permohonan selesai, petugas PLN akan segera menghubungi dan melakukan penjadwalan perubahan daya.

Biaya tambah daya listrik diskon 50 persen

Lebih lanjut, daftar harga tambah daya listrik yang berlaku selama periode promo sebagai berikut:

 

-Daya 450 VA

  • Tambah daya ke 900 VA: Harga normal Rp 421.650 menjadi Rp 210.825
  • Tambah daya ke 1.300 VA: Harga normal Rp 796.450 menjadi Rp 398.225
  • Tambah daya ke 2.200 VA: Harga normal Rp 1.639.750 menjadi Rp 819.875
  • Tambah daya ke 3.500 VA: Harga normal Rp 2.955.450 menjadi Rp 1.477.725
  • Tambah daya ke 4.400 VA: Harga normal Rp 3.827.550 menjadi Rp 1.913.775
  • Tambah daya ke 5.500 VA: Harga normal Rp 4.893.450 menjadi Rp 2.446.725
  • Tambah daya ke 7.700 VA: Harga normal Rp  7.025.250 menjadi Rp 3.512.625.

Daya 900 VA

  • Tambah daya ke 1.300 VA: Harga normal Rp 374.800 menjadi Rp 187.400
  • Tambah daya ke 2.200 VA: Harga normal Rp  1.218.100 menjadi Rp 609.050
  • Tambah daya ke 3.500 VA: Harga normal Rp  2.519.400 menjadi Rp 1.259.700
  • Tambah daya ke 4.400 VA: Harga normal Rp  3.391.500 menjadi Rp 1.695.750
  • Tambah daya ke 5.500 VA: Harga normal Rp  4.457.400 menjadi Rp 2.228.700
  • Tambah daya ke 7.700 VA: Harga normal Rp 6.589.200 menjadi Rp 3.294.600.

Daya 1.300 VA 

  • Tambah daya ke 2.200 VA: Harga normal Rp 843.300 menjadi Rp 421.650
  • Tambah daya ke 3.500 VA: Harga normal Rp 2.131.800  menjadi Rp 1.065.900
  • Tambah daya ke 4.400 VA: Harga normal Rp  3.003.900 menjadi Rp 1.501.950
  •  Tambah daya ke 5.500: Harga normal Rp 4.069.800  menjadi Rp 2.034.900
  • Tambah daya ke 7.700: Harga normal Rp 6.201.600 menjadi Rp 3.100.800.

Daya 2.200 VA 

  • Tambah daya ke 3.500 VA: Harga normal Rp  1.259.700 menjadi Rp 629.850
  • Tambah daya ke 4.400 VA: Harga normal Rp 2.131.800 menjadi Rp 1.065.900
  • Tambah daya ke 5.500 VA: Harga normal Rp 3.197.700 menjadi Rp 1.598.850
  • Tambah daya ke 7.700 VA: Harga normal Rp 5.329.500 menjadi Rp 2.664.750.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved