Cara Licik Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Korupsi, Beli Pertalite Ditulis Pertamax
Kejagung menyebut Rivai Siahaan memiliki trik khusus untuk melakukan korupsi yang cukup rapi
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan Kejaksaan Agung jadi tersangka.
Bersama tujuh pelaku lainnya, dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung menyebut Rivai Siahaan memiliki trik khusus untuk melakukan korupsi yang cukup rapi.
Caranya, Rivai Siahaan membeli Pertalite namun kemudian pertalite tersebut dioplos menjadi pertamax.
Namun dalam pembukuan Rivai Sinaga Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berikut peran ketujuh tersangka dalam perkara ini: Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).
Profil Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang Ditangkap Kejagung Diduga Korupsi Kredit Bank |
![]() |
---|
Mahfud MD Prediksi Ada Prabowo di Balik TNI yang Jaga Kejaksaan demi Lepaskan dari Belitan Oligarki |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam, Ahok Ternyata Tahu Soal Ekspor-Impor Minyak yang Jadi Ladang Korupsi Rivai Cs |
![]() |
---|
PT Pertamina Patra Niaga Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kejagung Tunjuk Lokasi Pengoplosan |
![]() |
---|
Kejagung Bilang Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Patra Niaga Membantah, Siapa yang Benar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.