LBH Muhammadiyah Usulkan Kades Kohod Ajukan Juctice Collaborator di Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya
Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, seharunya mengajukan diri sebagai juctice collaborator.
Di samping itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang juga merupakan warga Alar Jiban, Oman mengatakan pihaknya masih belum puas jika hanya empat orang itu yang dijadikan tersangka.
"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman saat diwawancarai Tribuntangerang.com di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).
Akan tetapi, Oman enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.
Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.
"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebab, terbitnya surat SGHB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.
"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Suasana Rumah Kades Kohod Pasca Penahanannya Ditangguhkan, Begini Cerita Warga Sekitar |
![]() |
---|
Penahanan Kades Kohod dan Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan, Ini Alasan Hukum Dibaliknya |
![]() |
---|
Pencabutan Pagar Laut di Desa Kohod Masih Berlangsung, Kini Tersisa 910 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.