Minggu, 10 Mei 2026

Mie Gacoan Serpong Disegel, Ternyata Ini Alasannya 

Berdasarkan peraturan daerah kota Tangerang Selatan nomor 3 tahun 2023. Penghentian kegiatan sementara tentang bangunan gedung, pelanggaran pasal 109

Tayang:
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
MIE GACOAN DISEGEL- Suasana gedung Mie Gacoan Serpong yang disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Mie Gacoan Serpong disegel karena belum memiliki izin. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Rumah makan Mie Gacoan di kawasan Kapten Soebiyanto, Serpong, Kota Tangerang Selatan viral media sosial karena disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejak Selasa (18/2/2025).

Saat TribunTangerang.com mendatangi restoran mie pedas itu, nampak gedung masih dalam pembangunan dan belum beroperasi.

Terlihat segel terbentang di bagian depan gedung dengan tulis "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpol PP Kota Tangerang Selatan".

Area depan gedung Mie Gacoan juga nampak ditempel kertas putih berukuran setengah meter yang berisikan tentang penghentian kegiatan sementara.

"Berdasarkan peraturan daerah kota Tangerang Selatan nomor 3 tahun 2023. Penghentian kegiatan sementara tentang bangunan gedung, pelanggaran pasal 109 (1) Jo ayat 4, bangunan atau perasaan bangunan gedung kecelakaan Serpong," tertulis dalam kertas beratar putih itu.

Di area dalam restoran dengan jargon "Mi Pedas No 1 di Indonesia" nampak kursi dan peralatan dapur sudah dipersiapkan, hanya saja belum tertata.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry membenarkan adanya penyegelan.

Bukan tanpa alasan, Muksin mengatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena Mie Gacoan Serpong belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Iya betul disegel, karena belum punya PBG," kata Muksin Al Fachry.

Kata Muksin penyegelan pertama kali sudah dilakukan sejak 18 Februari 2025 sampai dengan pihak Mie Gacoan memiliki PBG.

"Ditutup sampai memiliki PBG," kata Muksin. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved