Ramadan 2025

Jadwal Pencairan THR ASN 2025 dan Besarannya

Seperti diketahui, pemeriNtah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ASN. Besarannya tergantung golongan dan jabatan

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
JADWAL THR ASN- Ilustrasi THR ASN. THR ASN dipastikan cair pada Maret 2025. (SHUTTERSTOCK/PRAMATA) 

Biasanya regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan. 

Lebih lanjut, siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2025?

Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Kriteria bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 antara lain:  

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komponen dan besaran THR PNS 2025

Dilansir dari Kontan (27/2/2025), berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  •  Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved